Polisi Tunggu Bea Cukai soal Pidana Harley dan Brompton Ari Askhara

6 Desember 2019 16:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indoensia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bea Cukai masih memproses kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara. Sementara polisi masih berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait kemungkinan adanya tindak pidana dalam penyelundupan itu.
ADVERTISEMENT
“Ini kan masih ditangani oleh Unit Penindakan Bea Cukai ya, itu kan baru kemarin. Nanti kita akan coba koordinasi ke sana, ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/12).
Meski begitu, ia belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait pembicaraan yang dijalin Polda Metro dengan pihak Bea Cukai dalam kasus ini. Menurutnya, saat ini pihak Bea Cukai masih fokus mendalami kasus penyeludupan tersebut.
“Karena Bea Cukai yang menangkap sehingga masih didalami oleh unit penindakan Bea Cukai,” kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menemukan 18 kotak barang selundupan yang dibawa melalui pesawat baru Airbus A330-900 NEO milik Garuda Indonesia pada 17 November 2019.‎ Kotak selundupan itu berisi satu unit motor Harley Davidson dalam kondisi terurai dan sepeda lipat premium Brompton.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, upaya penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar karena tak membayar pajak serta bea masuk. Adapun harga motor Harley Davidson itu diperkirakan Rp 800 juta, sedangkan harga sepeda Brompton mencapai Rp 60 juta per unit.
"Total kerugian negara, potensi kalau tidak melakukan deklarasi Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Menteri BUMN Erick Thohir juga telah mencopot Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan komite audit dan laporan Dewan Komisaris Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson.
Erick menyatakan sangkaan kepada Ari sangat berat karena juga terancam jerat pidana. "Apalagi ditulis kerugian negara, ini jadi faktor yang tidak hanya perdata tapi pidana, ini memberatkan," kata Erick dalam jumpa pers bersama Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT