Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pria yang Berlaku Rasis di Jaksel

24 Februari 2020 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus bullying, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus bullying, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pelaku bullying rasis di Tanah Kusir, Kebayoran Lama. Pelaku ditahan dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Sartono mengatakan, pihaknya masih mendalami motif di balik aksi perundungan oleh pelaku berinisial RK tersebut.
“Ya ini (motifnya) masih kita dalami yang pasti dari pelaku keterangannya masih simpang siur dan bahasanya masih ada ketidaksesuaian. Ini sudah kita BAP, setelah ini kita akan bawa untuk rehabilitasi kejiwaan untuk mengecek apakah ada kelainan atau tidak,” ungkap Budhi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Konferensi pers kasus bullying, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Budhi melanjutkan, sementara ini pelaku diduga mengidap kelainan mental atau gangguan jiwa.
“Ada ketawa sendiri, historis keluarga juga ya, walaupun keterangan mengakui. Riwayat keluarga katanya ada yang sakit,” ujar Budhi.
Meski masih menunggu pemeriksaan kejiwaan, polisi sudah menetapkan jerat pasal terhadap pelaku. RK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
ADVERTISEMENT
“Ancaman maksimal 6 tahun,” ucap Budhi.