Polisi Tunggu Jadwal Yusuf Mansur Terkait Kasus Multazam Residence

7 Januari 2020 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
Tersangka pengelola perumahan Multazam Islamic Residence, MS, mencatut mana Ustaz Yusuf Mansur dalam kasus perumahan fiktif berkedok syariah.
ADVERTISEMENT
Kepala Unit (Kanit) Harta dan Benda (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya tengah berkomunikasi dengan Ustaz Yusuf Mansur terkait pemanggilan itu. Sebab YM, sapaan Ustaz Yusuf Mansur, memiliki jadwal ceramah yang cukup padat di beberapa kota.
“Kami masih koordinasi sama Pak Ustaz. Soalnya beliau ada jadwal tausiah di beberapa kota. Masih koordinasi,” ujar Giadi kepada kumparan, Selasa (7/1).
“Kami masih menyesuaikan Pak Ustaz Yusuf, baru kami sesuaikan dengan kondisinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya berencana memanggil Ustaz Yusuf Mansur untuk mendalami kasus tersebut. Mengingat saat gelaran promosi Multazam Islamic Residence, MS mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator.
Bahkan, gambar foto Ustaz Yusuf Mansur juga tertempel dalam brosur pemasaran yang diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
"Pada saat ekspos tahun 2016 lalu, sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator. Yang bersangkutan menyatakan, bahwa Multazam itu bagian dari kelompok bisnis yang akan berkembang di Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di Mapolrestabes Surabaya, Surabaya, Senin (6/1).
Sedikitnya 32 orang menjadi korban dalam kasus hunian fiktif berkedok syariah ini. Para korban tergiur dengan tawaran MS lantaran cicilan hunian berbasis syariah. Yakni, saat ada customer menunggak cicilan hunian tidak dibebani dengan bunga.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman pidana empat tahun penjara.