Polisi Tunggu Laporan Pemkab Berantas Tambang Bermerkuri di Madina

21 November 2019 22:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penambangan emas ilegal. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penambangan emas ilegal. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Mandailing Natal (Madina) AKP Demak Ompusunggu hingga kini belum mendapat laporan soal adanya penambangan emas ilegal di kawasan kerjanya. Belum adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Madina disebut Demak membuatnya tidak bisa menindak para penambang emas ilegal.
ADVERTISEMENT
Demak pun meminta Pemerintah Kabupaten Madina ikut bekerja dalam memberantas penambang liar. Menurutnya, kini polisi sedang menunggu laporan dari Dinas Pertambangan Madina.
"Itu kan dinas pertambangan bupati kan ada, harusnya dinas pertambangan bupati bekerjalah," kata Demak saat dihubungi, Kamis (21/11).
"Di sana kan ada dinas pertambangan. Kita tunggu (laporan) dari mereka," ujar Demak.
Penambangan emas ilegal yang sering kali menggunakan merkuri di Madina jadi sorotan setelah seorang bayi lahir tanpa tempurung perkara. Bayi itu diduga tidak lengkap organ tubuhnya karena ibunya jadi korban pencemaran merkuri.
Atas insiden itu, Bupati Madina Dahlan Nasution, mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 540/351/TUPIM/2019 tentang penambangan liar pada 18 November 2019. Dahlan kemudian menginstruksikan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Madina untuk melarang penambangan liar.
ADVERTISEMENT
Di surat edaran itu Dahlan juga menyebut sudah ada enam kasus kelainan organ tubuh pada bayi saat baru lahir dalam dua tahun terakhir di Madina.