Polisi: Unggahan Roy Suryo Bikin Meme Stupa Mirip Jokowi Viral

22 Juli 2022 17:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menpora Roy Suryo usai diperiksa sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7).
 Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menpora Roy Suryo usai diperiksa sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa mirip Jokowi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, saat ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," tutur Zulpan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (22/7) Foto: Zamachsyari/kumparan
Roy Suryo sempat melaporkan 3 akun yang dianggap sebagai pengunggah pertama kali meme itu ke polisi. Tapi, menurut polisi, tidak ada pidana dalam laporan itu.
Sedangkan, untuk laporan ke Roy Suryo, penyidik menemukan unsur pidana. Itulah yang menyebabkan polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Tentunya postingannya [Roy Suryo] ini yang membuat [meme] viral. Kemudian juga yang dilaporkan oleh para pelapor itu adalah postingan Roy Suryo," ujar Zulpan.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha bernama Herna Sutana. Herna menilai, Roy telah melakukan penistaan agama karena mengunggah meme stupa itu.
"Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," kata Herna di Polda Metro Jaya, Senin (20/6).
Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Roy dijerat dengan 3 pasal berlapis. Berikut pasal yang dijeratkan ke Roy Suryo;
Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian atau SARA:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Terakhir, Pasal 45a Ayat 2 tentang berita bohong:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).