Polisi Ungkap Modus Karyawan Bank di Sumut Curi Mobil di Gudang Penyimpanan

1 April 2021 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menangkap karyawan bank di Sumut karena mencuri mobil. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap karyawan bank di Sumut karena mencuri mobil. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dedy Syaputra (37), karyawan sebuah bank di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap karena mencuri mobil, di gudang penyimpanan, Selasa (30/3). Dari penyelidikan, Deddy bekerja di salah satu bank di Kota Tanjung Balai.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, membenarkannya peristiwa tersebut.
“Iya (bekerja) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Tanjung Balai,” ujar Dahlan kepada kumparan, Kamis (1/4).
Dahlan mengatakan kasus bermula pada 14 Maret 2021. Awalnya korban bernama Handriyanto menitipkan mobilnya Kijang Innova berwarna silver metalic ke penyimpanan mobil di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Lalu saat hendak mengambil mobilnya pada Sabtu (20/3) korban mengecek gudang dan ternyata mobilnya sudah hilang. Selanjutnya dia pun melapor ke polisi.
Kemudian pada, Selasa (30/3) sekitar pukul 22.30 WIB polisi menangkap Dedy di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka dan dia mengakui bahwa benar tersangka melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Dahlan.
Polisi saat menangkap karyawan bank di Sumut karena mencuri mobil. Foto: Dok. Istimewa
Kata Dahlan dari pengakuan Deddy, dia mencuri dengan cara menduplikatkan kunci mobil dan gudang. Dahlan juga menjelaskan antara korban dan tersangka sebelumnya saling kenal.
ADVERTISEMENT
“Mobil tersebut biasa dia rental dari pemiliknya (korban) langsung, (jadi) kunci mobil dilepas dan dia (tersangka) sendiri yang mengambil mobil tersebut dari gudang penyimpanan,”ujar Dahlan.
Dahlan juga menjelaskan di gudang penyimpanan tersebut juga tidak ada petugas yang berjaga. Karena sudah saling percaya dengan pemilik mobil yang menumpangkan mobilnya di sana.
Ilustrasi pencurian mobil. Foto: Faisal Rahman/kumparan
Setelah mencuri kata Dahlan, mobil tersebut sempat dibawa ke Kota Padang Sidempuan untuk dicat dan diganti pelat kendaraannya. Tujuannya untuk menghilangkan jejak pencurian.
Selanjutnya kata Dahlan terhadap tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Balai Selatan. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.