Polisi Ungkap Motif Pelajar di Jaktim Siram Air Keras: Dendam Lawan Tawuran

14 Agustus 2023 16:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi air keras Foto: flickr
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air keras Foto: flickr
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan HA alias I (17) sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap pelajar berinisial MA (16) di Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur. Ia juga masih berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT
Waka Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, mengungkapkan penyiraman tersebut dilakukan karena dendam. Pelaku dan korban merupakan lawan tawuran.
"Motif adalah dendam. Jadi sebelumnya, antara pelaku dan korban tawuran dulu sebelum kejadian ini. Tawuran, ejek-ejekan, terjadilah kasus penyiraman terhadap korban oleh pelaku ini. Mereka sudah saling kenal," kata Fanani kepada wartawan, Senin (14/8).
Fanani memastikan penyiraman air keras itu sudah direncanakan. Pelaku membawa air keras itu dalam botol plastik di motornya.
"Sebelumnya sudah disiapkan dari rumah ditaruh di jok motor," kata Fanani.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam video yang beredar terlihat pelaku berboncengan dengan pelajar lain. Ia juga berkendara bersama rombongan pelajar lainnya sebelum menyiram air keras saat berpapasan dengan korban pada 8 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dalam kasus ini polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
"Yang diamankan baru 1 orang. Total pelaku baru 1 orang. (Pelaku lain) masih didalami," jelas Fanani.
Atas perbuatannya HA dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.