Polisi Ungkap Pencurian Motor di Bandung Berkedok Pinjam Beli Bensin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, DS beraksi pada 2020 lalu di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Modusnya terbilang baru, ia mengelabui korban dengan berpura-pura meminjam motor untuk membeli bensin.
"Modus pelaku terbilang unik, di mana DS (pelaku) memberhentikan korban dan langsung meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli bensin," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (22/4).
Dalam menjalankan aksinya, DS menunggu korban di sebuah warung pinggir jalan. Ia pun memilih korbannya secara acak.
"Pelaku awalnya duduk di warung, melihat korban melintas, pelaku langsung pura-pura pinjam motor korban untuk beli bensin," lanjut Hendra.
Jika modus itu berhasil, DS akan membawa kabur motor tersebut. Meninggalkan korban tanpa pernah kembali.
Aksi DS akhirnya diketahui setelah ada korban yang membuat laporan ke kantor polisi. Pria itu kemudian ditangkap polisi pada 7 April lalu di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar yang membackup kasus ini berhasil menangkap DS," kata Hendra.
Akibat perbuatannya, DS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.