news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Ungkap Pencurian Senapan Angin di Bali yang Hilang 1 Tahun Lalu

25 Mei 2022 13:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah senapan api curian disita polisi di Buleleng, Bali, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah senapan api curian disita polisi di Buleleng, Bali, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah senapan angin milik Putu Hardi Pertama Yasa yang disimpan di dalam toko miliknya di Jalan Jelantik Gingsir, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, telah hilang lebih dari setahun. Senapan angin yang dicuri pada 1 Januari 2021, akhirnya ditemukan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Dari olah TKP, diketahui barang milik korban hilang setelah adik korban Gede Widiastawa membuka toko, terlihat rolling door sudah dalam keadaan terbuka dan juga gagang gembok dalam keadaan rusak," ujar Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan dalam keterangannya, Rabu (25/5).
Berdasarkan keterangan saksi dan juga olah TKP, diduga pelaku berjumlah dua orang, bernama Marok dan Agus.
Umaro alias Marok (25) ditangkap saat sedang berada di Taman Bung Karno Sukasada pada Minggu (30/5). Sementara, pelaku lainnya bernama Agus Manaf telah tewas karena gantung diri.
Sejumlah senapan api curian disita polisi di Buleleng, Bali, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
Dalam melakukan aksi pencurian, mereka datang menggunakan sepeda motor. Agus bertugas masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sementara Marok menunggu di depan sambil memantau situasi.
ADVERTISEMENT
Pelaku berhasil mengambil 23 pucuk senapan angin dan beberapa alat pancing. Korban mengaku rugi hingga Rp 105 juta.
Setelah polisi menangkap pelaku, barang yang masih tersisa hanya 1 pucuk senapan angin laras panjang merek Sangatha.
"Terhadap terduga pelaku Umaro alias Marok dapat disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara" ucap Made Agus Dwi Wirawan.