news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Ungkap Pengoplos LPG di Tangerang, 4 Bulan Operasi Untung Rp 200 Juta

23 November 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Tangerang Kota datangi lokasi pengoplosan Gas Elpiji rumahan yang di gerebek di Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang Kota
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Tangerang Kota datangi lokasi pengoplosan Gas Elpiji rumahan yang di gerebek di Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang Kota
ADVERTISEMENT
Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi ke nonsubsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Praktik tersebut diungkap oleh Polres Tangerang pada Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
Sebanyak lima orang ditangkap. Mereka adalah K, MY, H, MT dan AM. Kelimanya merupakan pemilik atau otak pelaku, kuli angkut, sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, sindikat pengoplosan tabung gas LPG dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram subsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram itu sudah berjalan selama 4 bulan.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," katanya, Rabu (23/11).
"Empat bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," sambungnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota datangi lokasi pengoplosan Gas Elpiji rumahan yang di gerebek di Tangerang. Foto: Dok. Polres Tangerang Kota
Dari hasil penggerebekan, polisi turut mengamankan 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 kilogram kosong, dan 18 tabung 3 kilogram masih berisi 3 selang regulator dan mobil bak terbuka. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dirinya memperingatkan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas LPG subsidi ke gas LPG non subsidi.
Sebab selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat berpotensi mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
ADVERTISEMENT