Polisi Ungkap Peredaran 58 Kg Sabu, Termasuk dari Ibu-Anak di Deli Serdang

26 Maret 2022 1:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengungkap peredaran peredaran 58 kg sabu di Kota Medan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengungkap peredaran peredaran 58 kg sabu di Kota Medan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam beberapa waktu terakhir. Total lebih dari 58 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi disita.
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, beberapa di antaranya menarik perhatian. Seperti pengungkapan 8 Kg sabu di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (13/3).
Saat itu, Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pelaku yang merupakan seorang ibu dan anak kandungnya. Mereka adalah YL (34) dan anak laki-lakinya MR (19)
"Dari tangan tersangka anggota kita berhasil menyita 8 kilogram sabu," ujar Kapolrestabes Medan, Valentino Alfa, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3).
Dari pengakuan pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa ibu dan anak itu baru pertama kali beraksi. Keduanya mendapatkan sabu dari Provinsi Aceh.
Kasus lainnya yang menarik perhatian yakni mengungkap peredaran sabu yang dimotori seorang pria di Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (12/3). Namun saat akan ditangkap pelaku melarikan diri.
ADVERTISEMENT
"Tersangka berhasil melarikan diri, namun kita berhasil menemukan 10 Kg sabu yang sempat dibuangnya untuk mengelabui petugas," sebut Valentino.
Lalu pada Minggu (13/3), polisi juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial RHD. Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti 8,8 Kg sabu.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E (buron),” ujar Valentino.
Selanjutnya polisi juga menggeledah kamar RHD dan ditemukan sabu seberat 1,2 Kg.
Polisi mengungkap peredaran peredaran 58 kg sabu di Kota Medan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
Kasus lainnya diungkap pada Senin (14/3) terkait peredaran ekstasi di Jalan Klambir V Kecamatan Hamparan Perak. Namun polisi gagal menangkap pelaku yang berinisial A
"Pelaku berinisial A, berhasil melarikan diri saat akan ditangkap. (Tapi) Kita menemukan 3.340 butir ekstasi dari dalam kamar rumahnya," ujar Valentino.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut kata Valentino, polisi juga berhasil mengungkap peredaran sabu di Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (16/3).
Sabu itu dibawa menggunakan Mobil Xenia bernomor polisi BK 1894 PL yang dikendarai pelaku MFM.
"Dari tempat duduk belakang mobil tersebut, kita berhasil menemukan 30 kg sabu," ujar Valentino. Selain itu, terdapat beberapa kasus pengungkapan sabu lainnya.
Total dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 58,396 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.340 butir.
"Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup Valentino.