Polisi Ungkap Peredaran 700 Butir Ekstasi dan 56,6 Kg Sabu di Jakarta

17 September 2021 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat home industry tembakau sintetis serta penyelundupan ekstasi dan sabu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ada 2 kasus terkait narkoba yang berhasil diungkap. Kasus pertama diungkap pada 2 September lalu di Jalan Duren Tiga Raya, Jaksel, dan kawasan Kebon Manggis, Matraman, Jakpus.
TKP pertama pengungkapan berhasil mengungkap 700 butir ekstasi dan 56,6 gram sabu," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9).
Dua orang tersangka berinisial AH alias A dan SK alias K diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Ilustrasi pil ekstasi. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Kesemuanya ini rencana akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan. Barang ini dikamuflase ditaruh di dalam speaker," kata Yusri.
Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Metro bergerak dengan melakukan surveillance dan mengamankan AH alias A. Saat ditangkap ia hendak mengambil barang yang ada di tersangka SK alias K.
ADVERTISEMENT
"Ini campurannya untuk membuat narkoba jenis tembakau sintetis ini juga ada tembakau murni sebagai bahan bakunya karena tembakau ini bukan tembakau biasa, seberat 47 kg, dan beberapa peralatan yang lain untuk membuat tembakau sintetis," jelasnya.
Keduanya dijerat Pasal 113 subsidair Pasal 115, subsidair Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.
"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," ucap Yusri.