Polisi Ungkap Peredaran Sabu 41,4 Kg di Sumbar, 8 Orang Ditangkap
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumatera Barat (Sumbar ) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram yang masuk ke wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dari pengungkapan kasus ini, delapan orang tersangka berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39). Para tersangka berperan sebagai pengguna, pengedar kecil dan pengedar besar.
"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya dan kebanggaan kepada Kapolres Bukittinggi (AKBP Dody Prawiranegara) dan staf yang berhasil mengungkap peredaran ilegal narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg," kata Teddy saat jumpa pers di Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5).
Ia mengungkapkan, jika dikonversikan sabu yang disita mencapai senilai Rp 62 miliar. Pengungkapan kasus ini setidaknya menyelamatkan 440.000 jiwa.
"Ini asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang," ungkap Teddy sembari menyebutkan pihaknya belum bisa membeberkan secara detail proses penangkapan.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, operasi pengungkapan kasus ini telah berlangsung sejak 14 Mei 2022. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus di lapangan untuk mencari jaringan para tersangka.
"Sebagian besar para tersangka ini berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Ada beberapa (tersangka) memang residivis dan termasuk yang sedang kami buru," jelasnya.
Teddy mengungkapkan sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Pihaknya belum meneliti lebih detail apakah sabu tersebut produk impor atau dalam negeri.
"Namun memang kita akui narkoba jaringan global, artinya tidak menutupi kemungkinan ini jaringan internasional. Apalagi melihat jumlahnya cukup besar," ujarnya.
"Kedua, tadi saya katakan kami masih kembangkan dengan pelaku lainnya. Metode dan modus masih dikembangkan," ujar Teddy.
ADVERTISEMENT