Polisi Ungkap Peredaran Sabu 41,4 Kg di Sumbar, 8 Orang Ditangkap

21 Mei 2022 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 41,4 Kg di Sumbar, 8 Tersangka Ditangkap, Sabtu (21/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 41,4 Kg di Sumbar, 8 Tersangka Ditangkap, Sabtu (21/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram yang masuk ke wilayah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dari pengungkapan kasus ini, delapan orang tersangka berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39). Para tersangka berperan sebagai pengguna, pengedar kecil dan pengedar besar.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan capaian dengan jumlah barang bukti terbesar di Sumbar.
"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya dan kebanggaan kepada Kapolres Bukittinggi (AKBP Dody Prawiranegara) dan staf yang berhasil mengungkap peredaran ilegal narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg," kata Teddy saat jumpa pers di Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5).
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 41,4 Kg di Sumbar, 8 Tersangka Ditangkap, Sabtu (21/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
Ia mengungkapkan, jika dikonversikan sabu yang disita mencapai senilai Rp 62 miliar. Pengungkapan kasus ini setidaknya menyelamatkan 440.000 jiwa.
"Ini asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang," ungkap Teddy sembari menyebutkan pihaknya belum bisa membeberkan secara detail proses penangkapan.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, operasi pengungkapan kasus ini telah berlangsung sejak 14 Mei 2022. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus di lapangan untuk mencari jaringan para tersangka.
Polisi Ungkap Peredaran Sabu 41,4 Kg di Sumbar, 8 Tersangka Ditangkap, Sabtu (21/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Sebagian besar para tersangka ini berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Ada beberapa (tersangka) memang residivis dan termasuk yang sedang kami buru," jelasnya.
Teddy mengungkapkan sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Pihaknya belum meneliti lebih detail apakah sabu tersebut produk impor atau dalam negeri.
"Namun memang kita akui narkoba jaringan global, artinya tidak menutupi kemungkinan ini jaringan internasional. Apalagi melihat jumlahnya cukup besar," ujarnya.
"Kedua, tadi saya katakan kami masih kembangkan dengan pelaku lainnya. Metode dan modus masih dikembangkan," ujar Teddy.
ADVERTISEMENT