Polisi Ungkap Peredaran Sabu Setengah Kg di Semarang, Dikendalikan Narapidana

20 Juni 2022 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 509,7 gram atau setengah kilogram.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, satu orang pelaku bernisial CY (42) langsung diamankan. Ia merupakan penerima paket sabu tersebut.
"Pelaku yang berinisial CY (42) berhasil diamankan petugas di dalam rumah kerabatnya yang beralamat di wilayah Sidorejo, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," ujar Lutfi melalui keterangan tertulis, Senin (20/6).
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Rabu 15 Juni 2022. Saat itu, unit 2 Subdit III bersama dengan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melakukan investigasi tentang sebuah pengiriman paket yang dinilai mencurigakan.
CY (42) pelaku penyalahgunaan narkoba bersama 2 paket sabu seberat setengah kilogram di Jateng. Foto: Dok. Istimewa
"Lalu setelah melakukan profilling sasaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menerima jasa paket. Kami berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 509,7 gram," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan, keterangan dari CY paket tersebut merupakan milik seorang narapidana di salah satu lapas Jawa Tengah. CY merupakan residivis kasus yang sama, ia pernah menjalani pidana tahun 2017 dan keluar pada tahun 2018 di Lapas Ambarawa.
"Paket tersebut dari saudara A, narapidana yang berada di salah satu lapas (di) Jawa Tengah. Tersangka baru 5 (lima) kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp 250.000 dan memakai sabu secara gratis," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya, alat isap sabu atau bong, sejumlah handphone, pipet, timbangan digital dan lain sebagainya.
Lutfi juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami hadir dan kami pastikan tidak ada ruang untuk bandar narkoba di wilayah Jawa tengah, masyarakat tidak usah ragu untuk melaporkan adanya narkoba, War on Drugs," kata Lutfi.