Polisi Ungkap Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, 8 Pelaku Ditangkap

29 Juli 2021 15:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku pinjaman online (pinjol) yang mengatasnamakan perusahaan PT. SCR di Jakarta Utara. Pinjol tersebut ilegal dan kerap mengintimidasi korban.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, kasus ini terungkap saat kepolisian mendalami sejumlah SMS Blasting berisi penawaran dana cepat. Setelah didalami diketahui berasal dari pinjol yang berkantor di Jakarta Utara.
“Kita berhasil sebelumnya mengungkap pinjol PT. SCR beberapa waktu laku di mana penggrebekan di Jakarta Utara diamankan beberapa tersangka berikut barang bukti ada ribuan kartu SIM Card, modem, HP, dan laptop,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/7).
“Ternyata pelaku ini juga dalam aksinya selain membuat aplikasi Playstore, kemudian Android Appstore selain membuat itu mengirimkan acak SMS blasting,” sambungnya.
Helmy menuturkan, dari hasil pendalaman diketahui PT. SCR memiliki cabang di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Medan. Mereka lalu bergerak ke Medan dan mengamankan 2 debt collector.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan juga, kata Helmy, terungkap bahwa PT. SCR tak hanya menawarkan pinjol lewat aplikasi. Tapi juga membuka layanan lewat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang modusnya hampir sama yakni menawarkan dana cepat dan berakhir dengan intimidasi.
“Tim ke Medan penyelidikan kita tangkap di Medan. Dari situ berkembang pelaku selain PT.SCR terafilisiasi beberapa KSP seperti simpan hidup hijau, cinta damai, tour saku, pulau bahagia, dana darurat, dana cepat cair, dan pinjaman kejutan yang semua terafiliasi jaringannya,” ujar Helmy.
Lebih lanjut, kata Helmy, total 8 tersangka diamankan yang identitasnya belum diungkap. Mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Tentang UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 8 dan 62 UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
“Ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.