Polisi Ungkap Provokasi Anak STM yang Berujung Pidana: Hancurkan Gedung DPR
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Nah termasuk ini, 'balas dendam terbaik kita hancurkan gedung DPR, besok bodo amat enggak mau tau'," kata Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/10).
Polisi sudah mengantongi bukti lain dari grup anak STM ini, selain hasutan menghancurkan gedung DPR. Antara lain:
'Ayo ikut bela hak kita, dan lawan hukum yang tidak masuk akal'
'Untuk peralatan tempur atau perlawanan, terdiri dari...petasan, molotov, senter laser, dan ban bekas'
'Kalau demo pakai molotov aja, biar kelar'
'Buat kawan-kawan ogut tanggal 20 jangan lupa bawa oli supaya polisi jatuh'
Polisi membagi dalam beberapa klaster para tersangka ini. Pertama mereka yang mengoperasikan facebook ada tiga orang yakni WH (16), MRAI (16), GAS (16) dan JN (17).
Kemudian admin dari akun IG Panjang Umur Perlawanan MR (17), dan MAR admin WAG, sedang tiga orang lainnya masih buron.
ADVERTISEMENT
"Modus, pelaku buat postingan dari FB dan IG, postingannya seperti ini STM bergerak, panggilan kepada seluruh STM Sejabodetabek ke gedung Istana. jadi postingan disini juga berisi hasutan, yang mengajak untuk melakukan demo anarkis," beber Nana.
Anak-anak ini selain dijerat dengan UU ITE. Dan sesuai UU Anak, karena ancaman hukuman di atas 7 tahun mereka bisa dipidana dan ditahan.