Polisi Ungkap Warteg yang Jadi Tempat Oplos Elpiji Bersubsidi di Bogor

6 September 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bogor ungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bogor ungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas (BBG) elpiji bersubsidi yang dioplos di sebuah warung makan tegal atau warteg. Dari tangan pelaku, kepolisian menyita ratusan tabung gas elpiji jenis 3 dan 12 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBG bersubsidi di Kecamatan Cileungsi berinisial RP. Di mana ia menyuntik atau mengisi tabung gas elpiji 12 kilogram dari tabung gas elpiji 3 kilogram," ucap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana kepada wartawan, Selasa (6/9).
Wisnu menuturkan bahwa tersangka RP mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 90 juta per bulan dari selisih harga tabung gas elpiji 12 kilogram dengan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.
"Ia bisa menyewa tempat dan menggaji tiga orang karyawannya. Saat ini, kami masih mengejar tiga orang tersebut," tutur Wisnu.
Pelaku mengelabui kepolisian dan menghindari kecurigaan masyarakat, dengan melakukan pengoplosan tabung gas 13 kilogram di dalam warteg dan dilakukan pada saat malam hari.
ADVERTISEMENT
Polisi menyita 508 tabung gas 3 kilogram dan 67 tabung gas 12 kilogram. Berdasarkan pengakuan tersangka RP, ia sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan.
Polres Bogor ungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi, Selasa (6/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
Tersangka RP (37) dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Nomor 219/1988 tentang Metrology Legal.
"Tersangka RP terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan.