Polisi: Usai Diperiksa, Robertus Robet Akan Dipulangkan

7 Maret 2019 10:47 WIB
Robertus ditangkap. Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Robertus ditangkap. Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis HAM, Robertus Robet, tengah diperiksa polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap TNI. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Robertus akan dipulangkan usai diperiksa.
ADVERTISEMENT
“Selesai diperiksa akan dipulangkan, karena ancaman hukuman (penjara) di bawah 2 tahun,” ucap Dedi ketika dihubungi, Kamis (7/3). Robertus disangkakan Pasal 45 A ayat 2 Jo 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Namun, Dedi belum memastikan apakah proses pemeriksaan Robet telah selesai dilakukan atau belum. Robet ditangkap dan diperiksa sejak pukul 00.30 WIB.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Robertus Robet diduga menghina TNI saat orasi di Monas pada acara Kamisan, 28 Februari. Robet menyanyikan lagu yang populer di kalangan aktivis 1998, namun isinya dianggap menghina TNI.
“Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk meninbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan berita bohong, penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia,” ucap Dedi.
ADVERTISEMENT