Polisi: WN Prancis Tempeleng hingga Tendang Anak yang Tolak Disetubuhi

9 Juli 2020 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
WN Prancis berinisial FAC atau Francois Abello Camille (60) melakukan kekerasan seksual sekaligus eksploitasi kepada 305 anak. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di hotel PP Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, semula pelaku menawarkan imbalan Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta kepada korban. Korbannya tak lain anak-anak jalanan.
Mereka lalu dibawa ke sebuah hotel. Di sanalah, mereka menjadi korban eksploitasi anak. Setelah didandani, korban dipaksa foto telanjang hingga disetubuhi.
"Bagi anak yang tidak mau ditempeleng bahkan ditendang," ujar Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Anak-anak jalanan ini mau menerima tawaran pelaku karena diajak untuk menjadi model. Pelaku juga selalu merekam adegan tak senonoh lewat kamera sembunyi.
"Anak-anak difoto telanjang kemudian disetubuhi. Dalam aksinya tersangka menyiapkan kamera tersembunyi, kemudian anak terebut disetubuhi dengan imbalan Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Semua rekaman itu tersimpan di laptop milik tersangka. Nana menduga, pelaku sudah beraksi di Indonesia bertahun-tahun.
"Ini yang jelas itu dari 305 video tidak mungkin 1 hari, itu bertahun-tahun dan mereka juga datang ke Indonesia cukup lama sejak 2015 pulang-pergi ke Indonesia ini," ucap Nana.
Polisi menyita barang bukti berupa sebuah laptop, 6 memory card, 20 kondom, 2 vibrator serta paspor milik FAC.
FAC dikenai pasal berlapis dan polisi berjanji akan menjeratnya dengan pasal yang paling berat.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 5 jo 76 E UU RI no 1 tahun 2006, tentang perubahan ke 2 UU RI No 32 Tahun 2002 dengan ancaman dipidana mati, seumur hidup, paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)