Polisi yang Buron usai Aniaya Pemakai Narkoba hingga Tewas Ditangkap

28 Agustus 2023 11:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap anggota polisi yang sempat buron setelah melakukan penganiayaan hingga tewas kepada pelaku narkoba berinisial DK (38). Pelaku buron itu adalah S.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 1 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, S ditangkap sekitar 8 hari yang lalu.
"Sudah tertangkap. Kira-kira sudah 8 hari [lalu]. Tertangkap di Bandung," ujar Ipik dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (28/8).
Tak banyak informasi yang disampaikan Ipik, akan tetapi polisi menyampaikan berkas kasus ini segera diserahkan ke Kejaksaan.
"Perkara sudah berkas dan segera dikirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," tutupnya.
Dianiaya 8 orang polisi
Pelaku narkoba berinisial DK (38) tewas dianiaya oknum polisi Polda Metro Jaya saat penindakan kasus narkoba.
"Kita adakan pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan tadi, diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba. Kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Jumat (28/7).
ADVERTISEMENT
Hengki menjelaskan, ada 9 orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuh di antaranya telah diproses pidana, yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Pelaku yang sebelumnya buron berinisial S.
"Oleh karenanya saat ini Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang. Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam, satu orang masih DPO," tutur Hengki.
Hengki belum menjelaskan kekerasan seperti apa yang mereka lakukan hingga membuat DK tewas, begitupun kronologi jelas peristiwa, motif penganiayaan, bahkan identitas jelas seperti jabatan dari 8 orang anggota polisi Polda Metro Jaya itu.
"Oleh karenanya kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan," jelas Hengki.
ADVERTISEMENT
Untuk saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Diproses Etik
Tidak hanya proses pidana, polisi yang terlibat penganiayaan itu juga diproses etik. Namun mereka belum menjalani sidang etik.
"Kami telah bekerja dari kemarin sampai hari ini juga bekerja sama dengan reskrim dan telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan 12 kode etik profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah pada kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Nursyah berjanji mereka akan segera disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya.