Politikus Demokrat: Azis Syamsuddin Ahli Hukum, Tahu Apa yang Bijak Dilakukan

15 September 2021 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Politikus Demokrat, Didik Mukrianto, turut mengomentari soal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang terlibat dugaan suap di KPK. Didik yakin Azis dapat mengambil keputusan bijak terkait apa pun masalah hukum yang menimpa.
ADVERTISEMENT
“Mas Azis yang saya kenal adalah pribadi yang ahli di bidang hukum. Saya sangat meyakini Beliau akan sangat bijak atas apa yang harus dilakukan jika ada persoalan hukum yang dihadapi beliau,” kata Didik kepada kumparan, Rabu (15/9).
Anggota Komisi III itu pun memastikan Azis tak akan terhindar dari aturan-aturan yang melekat di DPR. Artinya, ini termasuk kemungkinan Azis dicabut dari jabatan jika ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut.
“Semua mekanisme sudah diatur secara clean and clear dalam setiap aturan yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab yang melekat sebagai anggota DPR. Semuanya sangat terukur dan jelas,” tuturnya.
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
Kendati demikian, Didik mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya tak bijak menghakimi Azis tanpa melalui proses hukum.
ADVERTISEMENT
“Penindakan hukum di negara demokratis seperti Indonesia dilakukan secara transparan, independen, profesional dan akuntabel. Dalam negara hukum yang demokratis tidak tidak bijak menghakimi orang tanpa melalui proses hukum. Terhadap siapa pun,” tandas dia.
Kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumut, menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan kian menghangat. Dalam dakwaan KPK, Azis diduga memberikan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar agar terbebas dari kasus yang tengah diselidiki KPK itu.
Teranyar, semakin jelas keterlibatan Azis Syamsuddin dalam dakwaan Robin di KPK. Sejumlah pihak mulai dari peneliti Formappi hingga PUKAT UGM mendesak KPK segera menetapkan Azis sebagai tersangka dan meminta Waketum Golkar itu mundur dari kursi DPR dan partai.
ADVERTISEMENT