Politikus Demokrat Minta Polda Sumut Belajar dari Kasus PKL vs Preman

25 Oktober 2021 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Politikus Demokrat Hinca Panjaitan ikut memberikan tanggapan terhadap penyetopan kasus pedagang di Deli Serdang, LW, yang ditetapkan tersangka oleh polisi karena laporan dari preman.
ADVERTISEMENT
Hinca mengatakan, kasus ini harus jadi pembelajaran bagi Polda Sumut.
"Kita apresiasi langkah tegas Kapolda Sumut. Apalagi diikuti dengan pembenahan ke dalam tubuh personel polisi dengan melakukan evaluasi yang cepat. Pembelajaran penting bagi semua Korps Polri di Polda Sumut secara khusus menangani suatu perkara," kata Hinca dalam keterangannya, Senin (25/10).
Anggota DPR RI Dapil Sumut itu menuturkan, penyetopan kasus ini memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada perempuan yang menjadi korban perbuatan oknum diduga preman.
Ia berharap ke depannya kepolisian menjalankan pesan Presisi seperti yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Ini menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” ucap dia.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat menjelaskan duduk perkara PKL dan terduga preman saling lapor. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya kasus penganiayaan terhadap LW terjadi pada 5 September 2021. Bermula dari video viral di media sosial yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS, DD dan FR.
ADVERTISEMENT
Setelah video beredar, polisi menurunkan anggotanya dan menangkap BS. Polisi lalu menetapkan BS tersangka penganiayaan.
Kemudian polemik kasus ini terjadi. BS yang melakukan penganiayaan melaporkan balik PKL yang dipukulinya sehingga PKL tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumut mengambil alih kasus tersebut lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL jadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Buntut dari penetapan tersangka kepada PKL ini, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter dicopot dari jabatannya. Kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan.
Selanjutnya evaluasi yang penyelidikan Polda Sumut kasus ini setop lantaran tidak sesuai standar operational procedure SOP.
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM
ADVERTISEMENT