Politikus Demokrat Serukan Tolak Rencana Darurat Sipil Jokowi

30 Maret 2020 23:29 WIB
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan terkait penyelenggaraan kongres V Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan terkait penyelenggaraan kongres V Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Cikini, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona. Jika keadaaan masih memburuk, Jokowi akan memberlakukan darurat sipil.
ADVERTISEMENT
Namun rencana Jokowi tersebut mendapat tentangan keras dari sejumlah pihak. Tagar #TolakDaruratSipil pun menjadi trending topic di Twitter. Warganet ramai-ramai menolak rencana Jokowi itu. Salah satunya politikus Demokrat, Hinca Panjaitan.
Dia bahkan menuliskan bait puisi menyindir Presiden Jokowi mengenai wacana darurat sipil:
"Corona di negeriku.
Diawali dengan arogansi,
Lalu serentak menjadikannya komedi,
Ketika wabah itu nyata terjadi,
Seketika para tuan gagap setengah mati.
Di hadapan tuan ada berbagai opsi,
Tapi kau pilih yang tidak ada kontribusi,
Lalu kau sebut darurat sipil menanti.
TOLAK!," cuit Hinca di akun Twitternya, Senin (30/3)
kumparan telah mendapatkan izin mengutip pernyataannya di Twitter.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Mantan Sekjen Demokrat itu menilai pemerintah segera memutuskan status negara dengan bijaksana. Sebab jumlah kasus pasien positif corona terus bertambah.
ADVERTISEMENT
"Ingat, nyawa berjatuhan setiap harinya. Angka itu terus bertambah di saat keputusan besar tidak segera dikeluarkan. Kita sudah terlambat, tapi bukan berarti pertandingan ini sudah skakmat. Belum," kata anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, pernyataan soal darurat sipil itu disampaikan Presiden Jokowi dalam pengantarnya saat rapat terbatas membahas mudik lebaran tahun ini pada Senin (30/3) siang.
"Pembatasan sosial berskala besar physical distancing dilakukan lebih tegas disiplin dan lebih efektif lagi sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, status darurat sipil termaktub dalam UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Darurat sipil berada di bawah status darurat militer dan keadaan perang.
ADVERTISEMENT
Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, penetapan status darurat sipil/darurat militer/keadaan perang merupakan wewenang presiden. Presiden dapat menetapkan tiga status tersebut secara menyeluruh atau hanya sebagian wilayah di Indonesia.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!