Politikus Demokrat Usul Penyelenggara Pemilu dari Partai Saja

15 Mei 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi II DPR RI rapat dengan Mendagri hingga KPU, Rabu (15/5). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi II menggelar rapat evaluasi Pemilu 2024 dan persiapan Pilkada 2024 bersama KPU dan Kemendagri. Sejumlah pandangan muncul, termasuk soal penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Demokrat Ongku P Hasibuan mengusulkan penyelenggara Pemilu ke depan diserahkan kepada partai saja. Dia menyebut, penyelenggara yang dianggap independen sekarang juga dinilai punya tendensi dan afiliasi dengan pihak tertentu.
"Oleh karena itu saya pikir, saya usul ke depan kembalikanlah penyelenggaraan ini serahkan sama parpol. Supaya saling awasi. Jadi masing-masing parpol ini ada utusannya di KPU dan Bawaslu," kata Ongko dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
"Jadi enggak usahlah ada pansel-pansel, itu mahal ongkosnya, tugaskan saja dari parpol," ujar politikus Partai Demokrat dari Dapil Sumut 2.
Rapat pleno terbuka penetapan pasangan capres-cawapres terpilih Pemilu 2024 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2/2024). Foto: Dok KPU
Anggota Komisi II DPR itu menilai, penyelenggara pemilu bisa diisi oleh masing-masing satu orang dari tiap partai politik yang ada di parlemen. Dengan begitu, saksi sudah tak lagi dibutuhkan karena unsur parpol yang jadi penyelenggara sudah otomatis menyaksikan bagaimana pemilu itu berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita punya 8 parpol di parlemen, ya 8 parpol di parlemen lah yang kita tugaskan penyelenggara Pemilu ke depannya sampai ke tingkat bawahnya," jelas dia.
"Dengan adanya seperti itu, maka saksi otomatis tidak perlu lagi, karena penyelenggara itu sendiri otomatis sudah orang parpol,jadi otomatis sudah jadi saksi aja di situ, otomatis biayanya jadi lebih murah," ucap dia.
Selama ini, penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP, diseleksi melalui panitia seleksi (Pansel). Mereka yang bisa mendaftar tidak boleh terafiliasi dengan partai politik mana pun.
Di sisi partai politik, saksi menjadi salah satu elemen yang harus dihadirkan selama penyelenggaraan pemilu mulai dari tingkat TPS hingga KPU pusat. Dengan begitu, caleg harus menyiapkan dana besar untuk membayar para saksi.
ADVERTISEMENT