Politikus Gerindra Kritik RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Tidak Serius

19 Februari 2020 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sodik Mujahid, Politikus Gerindra. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sodik Mujahid, Politikus Gerindra. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Draf Omnibus Law Cipta Kerja menjadi perhatian publik. Setelah ditemukan pasal tentang PP bisa membatalkan UU, kini di Pasal 251 angka 1 dan 2 disebut Perpres juga bisa membatalkan Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR Sodik Mujahid menyayangkan banyaknya kesalahan teknis di dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu. Dia menduga, pemerintah tak serius.
"Sangat disayangkan ada masih banyak kesalahan teknis (salah ketik), salah prinsip bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hierarki regulasi," kata Sodik saat dimintai tanggapan, Rabu (19/2).
"Jadi tampaknya manajemen pembuatan draf RUU tidak baik, tidak siap, bahkan mungkin tidak serius," sambung politikus Gerindra itu.
Sodik mengkritik tidak cermatnya pembantu Jokowi dalam menyusun draf yang pada akhirnya menimbulkan kontroversi. Contohnya saja persoalan salah ketik di poin PP bisa membatalkan sebuah UU itu.
"Kasihan ke Presiden Jokowi yang sangat bersemangat dengan Omnibus Law," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai anggota Komisi II yang membidangi otonomi daerah atau pemerintahan dalam negeri, dia akan mengawal pembahasan Omnibus Law perihal perpres bisa membatalkan perda itu.
"Kami melihat bertentangan dengan hukum dan regulasi. Tetapi tenang saja, masih akan dibahas dengan DPR," tandas Sodik.
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
Berikut bunyi Pasal 251 di Omnibus Law Cipta Kerja yang menggantikan Pasal 251 UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda
Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.
(2) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.
ADVERTISEMENT