Politikus Gerindra Setuju Revisi Perda Ditunda: Pidana Tak Urgen, COVID Membaik

26 Juli 2021 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta menunda pembahasan revisi Perda No. 2 tahun 2020 terkait usulan diadakannya sanksi pidana bagi pelanggaran PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto mengatakan, dirinya sejak awal menolak revisi perda tersebut karena tidak ada urgensi dan dasar yang kuat.
“Saat ini tidak ada dasar yang kuat atau urgensi menerapkan pasal pidana,” ujar Purwanto dalam keterangannya, Senin (26/7).
Ia menjelaskan, 4 alasan yang membuat dirinya menolak usulan Perda tersebut salah satunya adalah kesembuhan COVID di Jakarta sudah meningkat.
Polisi mengamati surat milik pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
“Pertama, saat ini tingkat kesembuhan COVID-19 di Jakarta mencapai 84,9 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang 79 persen,”
“Tingkat kesembuhan Jakarta masih nomor 1,” tambahnya.
Yang kedua, ia beralasan tingkat kematian karena COVID-19 di Jakarta yang sebesar 1,4 persen. “Angka ini lebih rendah dibandingkan nasional 2,7 persen. Jawa Timur paling tinggi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada alasan yang ketiga Purwanto menganggap bahwa tingkat capaian vaksinasi sudah mencapai setengah penduduk Jakarta.
“Vaksinasi sudah mencapai 6 juta jiwa. Ini artinya setengahnya penduduk Jakarta,”
Sementara itu, alasan terakhir soal kesadaran masyarakat Jakarta akan prokes juga tinggi dilihat dari mobilitas yang turun saat PPKM Darurat.
“Kesadaran masyarakat Jakarta soal prokes juga tinggi. Ini terbukti saat PPKM Darurat jumlah mobilitasnya turun tajam,” jelasnya.
“Dari data-data itu, tidak ada alasan untuk menambahkan sanksi pidana,” tambahnya.
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Menurutnya, jangan sampai fokus pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 terbelah hanya karena ingin melipat gandakan hukuman.
“Jangan fokus pemerintah daerah terbelah antara melipatgandakan hukuman atau menyelesaikan masalah COVID-19,” tuturnya.
Selain itu, Purwanto mengingatkan kepada Pemprov DKI untuk memikirkan pencegahannya bukan fokus pada proses di akhir.
ADVERTISEMENT
“Kita jangan fokus di akhir, tapi bagaimana mencegahnya,” pungkasnya.