Politikus Golkar soal Wamensos: RI Supermarket Bencana, Kemensos Harus Diperkuat

23 Desember 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VIII DPR F-Golkar John Kenedy Azis. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR F-Golkar John Kenedy Azis. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar, John Kenedy Azis, memberikan tanggapan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang menambah posisi Wakil Menteri Sosial. Aturan itu tertuang dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
John mengaku belum tahu banyak terkait masalah ini. Tetapi, ia memberikan dukungan terhadap keputusan Jokowi.
“Saya belum tahu tentang adanya posisi Wamen di Kemensos, tapi sejauh itu dapat membuat Kemensos bertambah baik, kenapa tidak?” kata John ketika dihubungi kumparan, Kamis (23/12).
John menerangkan, Indonesia merupakan negara rawan bencana. Oleh sebab itu Kemensos memiliki peran krusial dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
“Kemensos itu tugasnya berat dan banyak. Kemensos sangat diharapkan kehadirannya di setiap kesulitan masyarakat. Negara kita ini adalah negara supermarket bencana, jadi kehadiran Kemensos memang harus diperkuat,” tegas John.
Terkait pembagian tugas, anggota Komisi VIII DPR RI itu berharap agar posisi Wamen bisa fokus dalam memperbaiki manajemen internal Kemensos. Hal ini penting karena Kemensos adalah kementerian besar yang memiliki banyak anggaran.
ADVERTISEMENT
“Kemensos itu Kementerian yang besar, anggarannya juga banyak. Manajemen atau organisasinya harus baik, lebih transparan dan akuntabel. Saya pikir, bisa jadi Wamen bertanggung jawab dalam perbaikan organisasi,” tandas dia.
Presiden Joko Widodo mengumumkan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/12). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Salah satu poin aturan dalam Perpres itu yakni penambahan posisi wakil menteri sosial yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 110 tahun 2021 yang diunggah di laman Setneg.