Politikus PAN Kritik soal Wamendagri: Apakah Tak Tambah Beban Politik dan APBN?

6 Januari 2022 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menghadiri Summit for Democracy secara virtual di Istana kepresidenan Bogor, Kamis (9/12/2021). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menghadiri Summit for Democracy secara virtual di Istana kepresidenan Bogor, Kamis (9/12/2021). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 yang mengatur posisi Wakil Menteri Dalam Negeri. Perpres ini menambah rentetan panjang posisi wamen di pemerintahan Jokowi yang belum diisi.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berpandangan penambahan posisi Wamendagri dikhawatirkan akan menambah beban politik hingga kinerja pemerintahan.
"Kenapa dilakukan penambahan terhadap struktur di Kemendagri, apakah ini tidak menjadi beban politik? Apakah ini tidak menjadi beban APBN dan juga kinerja," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (6/1).
"Kinerjanya apa, misalnya apakah ini akan membantu tugas dan kewenangan dari kementerian yang bersangkutan. Apakah ini tidak akan menambah biaya, bagaimana pun wamen walaupun dia tidak masuk anggota kabinet, yang jelas dia pasti di atas Dirjen," lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengarahkan daerah untuk terus melakukan percepatan vaksinasi. Foto: Dok. Istimewa
Politikus PAN ini pun berharap jika posisi Wamendagri diisi bukan sebagai ajang bagi-bagi kue dalam pemerintahan. Ia menyebut pengisian jabatan harus sesuai dengan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap pengisian wamen itu bukanlah dalam rangka untuk bagi kue terhadap tim sukses dan lain sebagainya. Tetapi pengisian wamen di mana pun termasuk di Kemendagri adalah kebutuhan dari lembaga yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi dari kementerian itu," ujar Guspardi.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan penambahan beban dalam pemerintahan karena adanya posisi wamen perlu dikritisi.
"Apakah ini menambah beban daripada kementerian yang bersangkutan, tentu saya juga harus mengkritisi hal demikian," tandasnya.
Perpres Wamendagri diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021. Dalam Perpres tersebut, dijelaskan mengenai posisi Wamendagri hingga ruang lingkup tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1-5.
Berikut bunyinya:
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
ADVERTISEMENT
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.