Politikus PDIP: Jangan Saling Tuding soal Kebakaran Lapas, RUU PAS Jadi Solusi

14 September 2021 18:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Lapas Tangerang Usai Terbakar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kebakaran yang terjadi di Blok C-2 Lapas Kelas I Tangerang memunculkan desakan agar pemerintah memperbaiki kualitas lapas di Indonesia. Anggota Komisi III Fraksi PDIP DPR, I Wayan Sudirta, mengatakan sebaiknya tak ada pihak yang saling menuding terkait kasus kebakaran tersebut.
ADVERTISEMENT
"Daripada kita saling tuding menuding, mungkin solusi itu penting dan kita kontrol bersama, kita kontrol ini, sudah dijalankan atau enggak, karena ini program jangka pendek yang tidak bisa diatasi dengan bicara-bicara," kata I Wayan, Selasa (14/9).
Menurut I Wayan, salah satu pendekatan jangka menengah yang dapat diajukan untuk mengatasi permasalahan lapas yakni dengan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).
"Saya akan melakukan pendekatan jangka menengah. Penting Undang-undang Pemasyarakatan ini, menurut saya penting luar biasa," ujarnya.
Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum 01, I Wayan Sudirta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Menurut dia, kebakaran lapas dapat terjadi karena RUU Pemasyarakatan tak kunjung disahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Salah satu yang menyebabkan kejadian ini entah berapa persen karena UU Pemasyarakatan ini enggak disahkan," sebutnya.
Selain itu, I Wayan berpandangan RKHUP hingga UU Narkotika juga perlu direvisi untuk membuat pengaturan lapas yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Kedua, hak asasi manusia memang diutamakan tetapi tujuan hukum lainnya, terus terang saja, dahulu kita tidak terlalu mendalaminya, maka KUHAP ini segera harus direvisi," kata dia.
Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan terkait kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"KUHP harus direvisi, UU Narkoba harus direvisi dan UU Pemasyarakatan harus direvisi," tutup dia.
Menkumham Yasonna Laoly sempat mengusulkan agar 3 RUU dikeluarkan dari Prolegnas 2021 yakni RUU KUHP, RUU PAS, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan karena membutuhkan waktu untuk sosialisasi.
"Kita gunakan waktu ini untuk sosialisasi dulu. Karena ini kan carry over (dibahas di periode 2014-2019), jadi mudah buat kita untuk angkat kembali di Prolegnas. Jadi, sesuatu yang sangat dinamis," kata Yasonna, Senin 23 November 2020.
RUU PAS akan mengatur terkait Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta keamanan dan ketertiban. Saat ini, RUU PAS masuk dalam daftar long list Prolegnas DPR. Kembali dibahasnya RUU ini tergantung kepada pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT