Coverstory Djoko Tjandra

Politikus PDIP Minta Imigrasi Cek Dugaan Djoko Tjandra Ubah Kepemilikan Aset

13 Juli 2020 22:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djoko Tjandra diduga sempat mengubah kepemilikan aset saat berada di Indonesia. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Tjandra diduga sempat mengubah kepemilikan aset saat berada di Indonesia. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra sempat terendus keberadaannya di Indonesia. Buronan kasus Cessie Bank Bali itu berhasil membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 8 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, selain mengurus sejumlah dokumen dan perkaranya, Djoko Tjandra juga diduga mengurus sejumlah aset untuk dipindahtangankan. Dugaan tersebut disampaikan oleh politikus PDIP, Ichsan Soelistyo, saat rapat bersama Imigrasi di Komisi III DPR RI, Senin (13/7).
"Saya coba dalami maksud tujuan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia ini selain ajukan PK-nya. Karena berdasarkan info yang saya peroleh, ada transaksi aset beliau yang ada di sini, yang ditransaksikan pada masa-masa (berada di Indonesia) tersebut," kata Ichsan.
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa via Antaranews
Rapat kali ini dihadiri oleh Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, beserta jajarannya. Ichsan meminta Jhoni berkoordinasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kemenkumham terkait dugaan informasi tersebut.
"Jadi memang bapak bisa kordinasi dengan AHU, apakah ada perubahan aset atau PT yang tadinya atas nama Djoko Tjandra kemudian beralih untuk melepas aset tersebut dengan cash in, daripada mengelola aset tersebut yang ada di sini, lebih baik dia cash in," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Karena ini kan internal bapak antara AHU dan Imigrasi. Kami minta informasinya," sambungnya.
Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Selain itu, Ichsan menyoroti lolosnya Djoko Tjandra saat keluar-masuk Indonesia. Ia menilai, hal itu mencoreng marwah sejumlah instansi terkait, termasuk bisa membuat paspor meski berstatus buronan.
Terkait itu, Jhoni Ginting menjelaskan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengusut apa yang terjadi pada 22 Juni. Di tanggal itu, Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Sudah kita keluarkan surat perintah penyelidikan, sudah. Kami lagi menunggu hasilnya. Inspektorat sudah turun, Pak. Kita akan berikan dukungan sepenuhnya kepada Direktorat Keimigrasian dan Inspektorat Jenderal kita," kata Jhoni.
Hampir 11 tahun keberada Djoko Tjandra tak terdeteksi. Buronan Kejaksaan Agung itu terakhir kali terpantau pada 2009 saat kabur ke Papua Nugini untuk menghindari vonis 2 tahun yang dijatuhkan MA di tingkat PK. Pengacara Djoko mengklaim kliennya kini berada di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten