Politikus PKB Ajak Gatot Nurmantyo Gabung Usai Gugatan PT 0% Tak Diterima MK

24 Februari 2022 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan uji materi terkait presidential threshold 0 persen yang diajukan eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Wasekjen PKB Luqman Hakim menilai keputusan MK tersebut harus dihormati.
ADVERTISEMENT
Sejak awal, Luqman sudah memprediksi gugatan Gatot Nurmantyo ini bakal ditolak Mahkamah Konstitusi.
"Keputusan MK harus kita hormati bersama. Dan, putusan ini sudah saya perkirakan sebelumnya. Karena gugatan terhadap presidential threshold itu sudah beberapa kali digugat ke MK. Putusannya selalu sama. Ditolak," kata Luqman, Kamis (24/2).
"Dan, MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidential threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," lanjutnya.
Luqman malah mengajak Gatot bergabung dengan PKB setelah gugatannya di MK ditolak.
"Oleh karena itu dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," tuturnya.
Kepada Gatot, Wakil Ketua Komisi II DPR ini menuturkan, PKB akan berjanji memperbaiki sistem pemilu dengan menghilangkan presidential threshold jika menang di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Saya janjikan jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," tandas Luqman.
Sebelumnya, MK menyatakan gugatan Gatot Nurmantyo tidak diterima karena para Pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
"Menurut Mahkamah Pemohon telah mengetahui hasil hak pilihnya dalam pemilu legislatif tahun 2019 akan digunakan juga sebagai bagian dari persyaratan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 yang hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, sehingga tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon," papar hakim MK dalam sidang putusan, Kamis (24/2).