Politikus PKB: Koalisi Pemerintah Menolak, UU Pemilu Kemungkinan Batal Direvisi

8 Februari 2021 11:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
ADVERTISEMENT
Partai NasDem dan PKB tiba-tiba berubah sikap soal wacana Revisi UU Pemilu. Melalui ketua umum masing-masing, mereka kini memilih menolak RUU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Sikap baru NasDem dan PKB itu membuat peta dukungan untuk revisi UU yang menentukan nasib kepala daerah yang habis jabatannya di 2022 dan 2023 itu berubah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim, menyebut sikap parpol koalisi pemerintah membuat UU itu kemungkinan besar batal direvisi.
"Koalisi pemerintah akan mengambil posisi yang sama, jadi tidak bahas revisi UU Pemilu dalam waktu dekat," ucap Luqman kepada kumparan, Senin (8/2).
Dalam peta terakhir, sisa PKS (50 kursi) dan Demokrat (54 kursi) yang masih mendorong revisi yang salah satu usulannya menormalisasi Pilkada dengan tetap digelar pada 2022 dan 2023.
Anggota Komisi III DPR Luqman Hakim Foto: Dok. Luqman Hakim
Partai Golkar masih mendukung revisi, namun kemungkinan akan menyesuaikan dengan sikap koalisi pemerintah. Dengan begitu, di atas kertas revisi UU Pemilu sulit dicapai dengan hanya PKS dan Demokrat.
ADVERTISEMENT
"Pada awalnya anggota fraksi dari semua partai ingin revisi atau mengagendakan revisi sebagai hak inisiatif DPR, karena kenyataannya banyak kekurangan di UU Pemilu 7/2017. Cuma dalam perjalanannya pertimbangan-pertimbangan tentang situasi saat ini kayaknya lebih dibutuhkan fokus pada penanganan COVID-19," bebernya.
PKB, kata Luqman, juga menilai sama urgensi revisi saat awal pembahasan. Namun, UU Pemilu 7/2017 soal Pemilu baru jalan separuh, sementara di dalamnya diatur serentak 2024. Artinya, UU belum terwujud sudah direvisi.
"Jadi biarlah jalan dulu setidaknya sampai 2024, setelah itu baru evaluasi," tutupnya.
Meski begitu, secara prosedur, sikap resmi masing-masing fraksi akan disampaikan dalam rapat di Badan Legislasi DPR.