news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Politikus PKB: Sebaiknya Pilkada Digelar 2024, 2 Tahun ke Depan Fokus Corona

27 Januari 2021 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
ADVERTISEMENT
Jadwal pelaksanaan pilkada serentak menjadi salah satu isu yang akan diatur dalam RUU pemilu. Dalam draf RUU Pemilu, pelaksanaan pilkada diusulkan diadakan tahun 2022 dan 2023.
ADVERTISEMENT
Namun, muncul usulan lain dari PDIP agar pelaksanaan pilkada tetap sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pilkada serentak diadakan tahun 2024.
Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim berpandangan lebih baik pilkada serentak tetap diadakan tahun 2024. Menurutnya, skema Pilkada 2024 telah diatur untuk melakukan efisiensi anggaran negara.
"Di antara pertimbangan menetapkan pilkada serentak nasional 2024 adalah untuk efisiensi anggaran negara. Juga sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (27/1).
Menurut politikus PKB itu selama dua tahun ke depan, kemungkinan pemerintah masih akan fokus terhadap penanganan COVID-19. Sehingga, kata dia, pelaksanaan Pilkada 2024 dapat membuat kondisi politik stabil.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekitar dua tahun ke depan, menurut saya kita masih harus fokus pada penanganan pandemi COVID dan masalah ekonomi yang ditimbulkannya," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. Foto: Dok. Istimewa
"Dengan skema pilkada serentak nasional tahun 2024, situasi politik nasional akan lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi, mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi COVID," sambung Luqman.
Karena itu, Luqman menuturkan, Presiden Jokowi dan DPR tak perlu mengubah skema aturan pilkada yang sudah ada. Sebab, menurutnya, belum ada urgensi yang mendesak untuk mengubah jadwal pilkada.
"Menurut saya, Presiden dan DPR tidak perlu mengubah ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024. Apalagi tidak ada urgensi mendesak yang dapat menjadi alasan rasional untuk mengubah skema Pilkada serentak 2024," tutup dia.
ADVERTISEMENT