Politikus PKB soal Munarman Tersangka Terorisme: Polisi Pasti Punya Cukup Bukti

28 April 2021 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jazilul Fawaid, Anggota DPR RI di Gedung KPK, Rabu (13/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jazilul Fawaid, Anggota DPR RI di Gedung KPK, Rabu (13/2). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada Selasa (27/4). Munarman ditangkap terkait dugaan kasus terorisme.
ADVERTISEMENT
Menyikapi penangkapan Munarman, anggota KomisI III DPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan dirinya mendukung upaya Polri mencegah tindak terorisme.
"Tentu kami mendukung upaya pemerintah/polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apa pun," kata Jazilul, Rabu (28/4).
Jazilul yakin Polri sudah memiliki alat bukti permulaan cukup kuat sebelum menangkap Munarman.
"Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum," ucap dia.
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Hanya saja, Waketum PKB itu meminta Polri segera mengumumkan status hukum Munarman. Sebab hingga saat ini masih belum jelas status Munarman usai ditangkap Densus 88.
"Harapan kami, agar polisi segera memberikan keterangan resmi terkait status perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya. Semua warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum/equity before the law," kata Jazilul.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Jazilul mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban di bulan Ramadhan dan tidak membuat tindakan yang melanggar hukum.
"Pada bulan suci Ramadhan hendaknya jangan dicoreng dengan aksi yang melanggar hukum. Kita umat Islam wajib jaga ketertiban," tutupnya.
Sebelumnya, Munarman ditangkap di rumahnya di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Munarman masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya dan belum berstatus tersangka.
Penyidik memiliki waktu 21 hari untuk menentukan status hukum Munarman sesuai UU Terorisme.