Politikus PKB Tolak Syarat Penerbangan Wajib PCR: Jumlah Penumpang Pasti Turun

21 Oktober 2021 0:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bintara Kesehatan KRI Bima Suci mengecek alat PCR di Kapal KRI Bima Suci di Dermaga Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/7). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bintara Kesehatan KRI Bima Suci mengecek alat PCR di Kapal KRI Bima Suci di Dermaga Armada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/7). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali merevisi syarat penerbangan domestik selama masa PPKM. Kini, seluruh penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes berbasis PCR. Padahal, sebelumnya penumpang cukup menyertakan tes antigen.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, dan 1 di Jawa dan Bali. Penumpang wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Menyikapi ini, politikus PKB Neng Eem Marhamah Zulfah mengatakan, keputusan ini merupakan langkah mundur dalam penanganan COVID-19.
“Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di tanah air,” kata Neng Eem Marhamah Zulfah dalam keterangannya Rabu (20/10).
Anggota Komisi V F-PKB Neng Eem Marhamah. Foto: Facebook/Neng Eem Marhamah
Anggota Komisi V DPR itu menjelaskan, pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 selama satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air.
ADVERTISEMENT
Bahkan Asosiasi Transportasi Udara Internasional atau IATA mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir. Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.
“Di tanah air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini,” jelas dia.
Eem menuturkan, kini kasus COVID-19 di RI mulai melandai. Seharusnya kondisi ini menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.
Selain itu, vaksinasi semakin masif dan ada aplikasi PeduliLindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat.
“Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR,” ucap Eem.
Ilustrasi hasil tes PCR COVID-19. Foto: Shutter Stock
Pemerintah memang telah menurunkan harga tes PCR. Meski begitu, Eem mengatakan bagi kebanyakan masyarakat harga tes PCR masih tergolong besar. Bahkan harga tes PCR bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.
ADVERTISEMENT
“Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun,” tutur dia.
Lebih lanjut, Eem mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021.
Sebab dalam Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen H-1dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
“Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini,” tutup dia.