Politikus PKS Pengusung RUU Ketahanan Keluarga: Homoseksual Membahayakan

21 Februari 2020 20:01 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Usulan RUU Ketahanan Keluarga menuai kritik masyarakat lantaran dianggap terlalu mengatur urusan keluarga dan privasi seseorang.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menegaskan RUU ini diusulkan bukan bertujuan untuk melakukan homogenisasi keluarga di Indonesia.
"Kehadiran RUU ini bukan menjadi satu upaya melakukan homogenisasi keluarga-keluarga Indonesia, namun justru untuk memberikan kesempatan dan dukungan bagi keluarga untuk berkembang secara mandiri," kata Ledia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2).
Ia pun meminta agar masyarakat membaca terlebih dahulu draf RUU Ketahanan Keluarga secara keseluruhan. Ia pun tak masalah dengan munculnya beragam kritikan dari masyarakat.
"Tidak masalah sebenarnya satu RUU memunculkan pro dan kontra, sepanjang disampaikan dan didiskusikan dengan baik, pembahasan terkait pro dan kontra ini justru bisa menjadi jalan pelengkap agar legislasi yang diusulkan bisa menjadi lebih baik dan purna," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ledia meminta agar masyarakat membaca secara seksama keseluruhan isi draf RUU Ketahanan Keluarga berikut naskah akademiknya dan kemudian memberi masukan atau bahkan telaah kritisnya.
Ia menyebut sebenarnya awal mula RUU diusulkan karena adanya kerentanan yang terjadi di Indonesia antara lain jumlah kematian ibu hingga penyakit menular.
"Angka kematian ibu yang masih tinggi, yaitu 305 per 100.000 kelahiran hidup menurut hasil Sensus 2015. Masih sangat tingginya jumlah masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal layak, akses air bersih, lingkungan sehat, ini memudahkan sebaran penyakit menular serta dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik anggota keluarga," tuturnya.
Selain itu, adanya aturan yang mengatur penyimpangan seksual keluarga bertujuan untuk mengantisipasi lunturnya nilai agama hingga rusaknya kondisi psikologi sosial keluarga.
Anggota tim materi debat Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Ledia Hanifa Amaliah. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
"Sadisme, masokisme, homoseksual, dan inses adalah bentuk-bentuk penyimpangan seksual yang secara umum diketahui membahayakan, melukai fisik dan psikologis, bahkan dapat menyebabkan kematian anggota keluarga," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, dalam RUU Ketahanan Keluarga diatur sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, seperti peran istri yang condong pada urusan domestik dan penyimpangan seksual seperti LGBT dan masokisme dan sadisme yang wajib lapor untuk direhabilitasi.
Sejumlah fraksi menyatakan tidak mendukung RUU itu, termasuk Golkar. Badan Legislatif (Baleg) DPR memastikan jika RUU itu mendapat banyak penolakan dari masyarakat, maka RUU itu tidak akan dibahas.