Politikus Senior Golkar Yakin MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

12 April 2024 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Politikus Golkar Idrus Marham saat ditemui wartawan di kawasan Senayan.  Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Golkar Idrus Marham saat ditemui wartawan di kawasan Senayan. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Pembina Bappilu Golkar Idrus Marham optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. MK akan mengumumkan hasil sengketa pilpres pada 22 April mendatang.
ADVERTISEMENT
Idrus mengatakan gugatan Anies dan Ganjar akan ditolak karena pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto sudah sah secara hukum.
"Secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu usulan atau gugatan (Anies dan Ganjar) ditolak. Saya punya keyakinan itu dengan pertimbangan rasional fakta dan norma-norma hukum," kata Idrus di kawasan Senayan, Jumat (12/4).
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dia pun berpandangan permintaan Anies dan Ganjar akan MK berani melakukan terobosan hukum, tak akan menyelesaikan masalah politik yang ada. Menurut Idrus justru hal itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Ya memang ada desakan dari mereka supaya MK memiliki keberanian untuk mengambil terobosan hukum. Pertanyaan saya apakah kala mengambil terobosan hukum akan menyelesaikan masalah," tutur eks Mensos itu.
ADVERTISEMENT
"Saya berpandangan bahwa pada perspektif politik praktis itu justru menimbulkan masalah baru bahkan bisa memicunya gerakan-gerakan lain yang tidak boleh terjadi," tambahnya.
Idrus melanjutkan sebaiknya ke depan diatur penataan sistem pemerintahan yang lebih baik ke depan. Sehingga, di pilpres yang akan datang tak ada lagi pihak yang menggugat proses pemilu.
"Usulan saya adalah berdasarkan pertimbangan rasional faktual dan norma ditolak, tetapi narasi narasi yang dibangun oleh teman-teman, pikiran-pikiran yang ada dan fakta-fakta lapangan sangat terbatas itu dijadikan dasar sekaligus momentum untuk apa, untuk melakukan penataan sistem ketatanegaraan kita ke depan, untuk melakukan penataan sistem pemerintahan kita ke depan. Apalagi sekarang ada putusan MK lagi tentang parliamentary threshold yang 0 persen dan lain sebagainya," tutup Idrus.
ADVERTISEMENT