Polling: Apakah Anda Setuju Jika Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Sepanjang Hari?

3 Agustus 2020 9:04 WIB
Pengawasan ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengawasan ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota mulai Senin (3/8). Aturan tersebut saat ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, ada kemungkinan aturan ganjil genap dapat ditambah penerapannya menjadi sepanjang hari. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut opsi tersebut tengah dibahas. Salah satu sebabnya yakni peningkatan volume kendaraan di tengah pandemi.
"Tentu jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware pada upaya pemerintah mengatasi COVID-19, maka opsi itu bisa diterapkan. Tiap hari kami lakukan analisa dan evaluasi dan kami laporkan kepada Gubernur dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/8).
Mengenai wacana tersebut, apakah Anda setuju jika aturan ganjil-genap diterapkan sepanjang hari? Sampaikan pendapat Anda melalui polling kumparan di bawah ini.