Polling: Bocorkan Kasus dan Tekan Walkot, Apa Hukuman yang Pantas Bagi Lili?

30 Agustus 2021 13:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, diputus bersalah telah melanggar etik. Dia terbukti membocorkan kasus ke calon tersangka dan menekan Wali Kota Tanjungbalai untuk kepentingan dirinya pribadi dan keluarga.
ADVERTISEMENT
Kala itu Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, tengah berperkara di KPK sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Namun sebelum mengetahui statusnya itu, Syahrial mendapat informasi terlebih dahulu dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli.
Bahkan, Lili juga membantu Syahrial merekomendasikan pengacara usai Walkot Tanjungbalai itu meminta bantuan saat sedang diselidiki oleh penyidik KPK.
Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai
Sebagai timbal baliknya, Lili meminta bantuan terkait permasalahan yang dialami oleh adik iparnya yang merupakan eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis.
Lili meminta Syahrial agar membantu permasalahan hak dari jasa pengabdian adik iparnya bisa segera dibayarkan.
Atas tindakannya itu, Lili hanya dihukum potong gaji 40% selama 12 bulan. Sungguh hukuman yang terlalu ringan bagi seorang Wakil Ketua KPK yang menyalahgunakan pengaruhnya dan membantu tersangka korupsi dalam menghadapi kasusnya.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa hukuman yang pantas menurut Anda, terkait tindakan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli itu?
Sampaikan sikap Anda dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.