Polling: Jika Ojol Boleh Angkut Penumpang saat New Normal, Anda Akan Order Lagi?
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat tengah menggodok persiapan new normal. Salah satu hal yang kini menuai polemik adalah boleh atau tidaknya ojek online atau ojol beroperasi.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020, ojek online disebut tak boleh mengangkut penumpang saat new normal . Belakangan, Kemendagri menyebut aturan itu hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar waspada saat naik ojol.
Sementara itu, Kemenhub hingga saat ini belum menentukan apakah operasional ojol akan terus ditangguhkan atau tidak. Kemenhub masih terus membahasnya dengan berbagai pihak.
New normal sendiri rencananya akan diterapkan lebih dulu di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di Jakarta baru akan berakhir pada 5 Juni mendatang.