Polling: Jika Ojol Boleh Angkut Penumpang saat New Normal, Anda Akan Order Lagi?

1 Juni 2020 10:38 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, terkait virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, terkait virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat tengah menggodok persiapan new normal. Salah satu hal yang kini menuai polemik adalah boleh atau tidaknya ojek online atau ojol beroperasi.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020, ojek online disebut tak boleh mengangkut penumpang saat new normal. Belakangan, Kemendagri menyebut aturan itu hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar waspada saat naik ojol.
Sementara itu, Kemenhub hingga saat ini belum menentukan apakah operasional ojol akan terus ditangguhkan atau tidak. Kemenhub masih terus membahasnya dengan berbagai pihak.
New normal sendiri rencananya akan diterapkan lebih dulu di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 3 di Jakarta baru akan berakhir pada 5 Juni mendatang.