news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polling: Ketua KPK Hanya Dihukum Teguran karena Langgar Etik, Terlalu Ringan?

24 September 2020 11:46 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, terbukti bersalah melanggar etik soal larangan bergaya hidup mewah. Firli pun dijatuhi hukuman teguran ringan.
ADVERTISEMENT
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan teguran tertulis dua yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatan," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang terbuka yang disiarkan secara live streaming pada Kamis (24/9).
Kasus etik ini terungkap berdasarkan laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK. Dalam laporannya, MAKI menyebut Firli naik helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan, 20 Juni 2020.
Menurut Dewas KPK, perbuatan tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Firli selaku Ketua KPK. Sebagai Ketua KPK, Firli dinilai seharusnya menjadi teladan.
Menurut Anda, sudah pantaskah hukuman terguran ringan untuk Firli? Berikan pendapat Anda dalam polling di bawah ini.