Polling: Penyerang Novel Baswedan Dihukum 2 Tahun Penjara, Sudah Sesuai?

17 Juli 2020 13:49 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cover Story Novel Baswedan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Story Novel Baswedan. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tiba pada pembacaan putusan. Kedua penyerangnya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dinyatakan terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis 1,5 tahun.
Vonis hakim itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ronny Bugis dan Rahmad Kadir selama satu tahun penjara.
Menurut Anda, apakah hukuman 2 tahun penjara terhadap penyerang Novel sudah sesuai?