Polling: Perlukah Pimpinan KPK Punya Staf Khusus?

19 November 2020 10:31 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK Jilid V kini mempunyai staf khusus. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka).
ADVERTISEMENT
Salah satu tugas staf khusus adalah memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
Namun, posisi baru di KPK itu menuai kritik. Indonesian Corruption Watch (ICW), misalnya, menilai pos stafsus merupakan pemborosan anggaran. Sebab, tugas dari stafsus dinilai sudah terwakili dengan tugas pokok setiap bidang kerja yang ada di KPK.
Nah, menurut kamu, apakah keberadaan staf khusus di KPK diperlukan? Sampaikan pendapatmu dalam polling kumparan di bawah ini: