Polling: Sikap Kamu soal DKI Akan Tindak Tegas Pengamen Ondel-ondel?

25 Maret 2021 9:19 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengrajin saat menghias kepala ondel-ondel. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengrajin saat menghias kepala ondel-ondel. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI akan menindak tegas pengamen ondel-ondel. Hal itu sesuai dengan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub itu, ondel-ondel disebutkan sebagai ikon budaya betawi. Namun di dalam fungsinya, ondel-ondel tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk mengamen.
Fungsi ondel-ondel yang diperbolehkan adalah sebagai pelengkap upacara adat tradisional masyarakat, dekorasi acara seremonial, hingga pameran.
Larangan ondel-ondel sebagai alat mengemis sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Larangan ini telah disepakati oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kepada sejumlah ormas Betawi seperti Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) dan Barisan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
Nah, menurut kamu, apakah pengamen ondel-ondel memang layak dilarang dan ditindak tegas? Sampaikan sikapmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar, ya.