Polres Bogor Ciduk 68 Pencuri Motor dan Mobil dalam 9 Hari

3 Maret 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pencurian di Mapolres Bogor, Kamis (3/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pencurian di Mapolres Bogor, Kamis (3/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Bogor melakukan operasi Jaran Lodaya sejak 17 hingga 26 Februari. Tercatat selama 9 hari operasi, mereka menangkap 68 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor dan mobil.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil sitaan sebanyak 48 unit motor dan 7 unit mobil.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci letter T.
Ia menyebut, ada seorang pelaku didapati menggunakan senjata api ketika beraksi. Pelaku yang tak disebut identitasnya mengaku mendapatkan senjata api itu dari wilayah Lampung.
"Kami juga masih menyelidiki senjata api yang digunakan pelaku di kasus begal Klapanunggal. Senjata api tersebut berasal dari Lampung, tapi saat ini masih kami selidiki sumbernya," kata Ibrahim melalui keterangannya pada Kamis (3/3).
Pers rilis kasus pencurian di Mapolres Bogor, Kamis (3/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
Ibrahim mengatakan, para pelaku itu sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Sedangkan pelaku yang menggunakan senpi, turut dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan dikenakan pidana kurungan selama tujuh hingga maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Ibrahim menyampaikan apresiasi kepada Polres Bogor yang bergerak cepat memburu para pelaku. Menurut dia, penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan merupakan salah satu dari implementasi program prioritas Kapolri.
"Keberhasilan mengungkap kasus curanmor, merupakan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan sebagai salah satu implementasi Program Prioritas Kapolri," ungkap dia.
Dalam kegiatan itu, turut diserahkan dua unit barang bukti hasil curian kembali kepada pemiliknya.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers kasus mayat di bungkus plastik di Bogor, Jumat (11/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penyerahan barang bukti itu merupakan bentuk dari pertanggungjawaban polisi pada masyarakat.
"Penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat," kata dia.
Iman mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kehilangan agar menghubungi Polres Bogor dengan menyertakan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat yang jadi korban kendaraannya dicuri, silakan menghubungi Polres Bogor Polda Jabar dengan membawa bukti kepemilikan dan mencocokan dengan barang bukti yang kami sita," kata dia.