Polres Bogor Gelar Ramp Check, Sita 1 Bus Tak Laik Jalan

17 Desember 2019 17:04 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bogor lakukan ram check Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020.  Foto: Dok. Polres Bogor
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bogor lakukan ram check Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020. Foto: Dok. Polres Bogor
ADVERTISEMENT
Jajaran Satlantas Polres Bogor menggelar tes urine dan kesehatan kepada seluruh sopir truk dan bus, Selasa (17/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Kegiatan itu dilakukan di Entrance tol Citereup Km 28.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan, pemeriksaan itu dalam rangka cipta kondisi menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru 2020. Selain jajaran Polres Bogor, kegiatan ini dibantu dengan beberapa instansi terkait seperti BNN dan Dishub Kabupaten Bogor.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan kelaikan angkutan umum, yang akan melayani arus libur perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya.
"Kegiatan ramp check dan tes urine adalah sebagai upaya pencegahan dini terhadap kecelakaan yang diakibatkan kesalahan teknis kendaraan maupun pengemudi," tambahnya.
Polres Bogor lakukan ram check Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020. Foto: Dok. Polres Bogor
Selain melakukan tes urine, Fadli mengatakan Polres Bogor juga melakukan tes lain kepada sopir dan kendaraan truk dan bus. Tes itu meliputi pemeriksaan KIR dan uji emisi, pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan, hingga penilangan.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 108 orang yang terdiri dari sopir, sipir cadangan, dan kondektur melaksanakan tes urine. Hasilnya negatif narkoba serta dalam kondisi sehat," jelas Fadli.
Namun, Fadli menuturkan pihaknya juga menilang sebanyak empat kendaraan karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu satu unit bus ditahan karena dalam kondisi tidak laik jalan.
"Empat kendaraan ditilang karena melanggar UU No 22/2009 tentang LLAJ. Satu unit kendaraan bus yang tidak layak dan surat-suratnya sudah habis masa berlaku diberlakukan tilang dan sita kendaraan oleh Satlantas Polres Bogor," tutup Fadli.
Polres Bogor lakukan ram check Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2020. Foto: Dok. Polres Bogor