Polres Depok Bantah Tahan Putri Balqis: Keluarganya Sepakat Tak Mau Keluar

25 Mei 2023 0:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
Putri Balqis. Foto: Twitter/@saharahanum
zoom-in-whitePerbesar
Putri Balqis. Foto: Twitter/@saharahanum
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Depok membantah telah menahan Putri Balqis, korban sekaligus tersangka pelaku KDRT terhadap suaminya, Bani Bayumi. Polisi menyebut, Balqis hanya ditempatkan di ruangan penyidik, bukan di sel tahanan.
ADVERTISEMENT
Penempatan tersebut bermula saat Balqis mendatangi Polres Metro Depok saat dipanggil sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes, mengatakan saat tiba di Polres Metro Depok, Balqis langsung diperiksa. Namun dia tak merinci kapan tepatnya Balqis tiba di Polres.
Dia mengatakan, saat datang, kondisi sudah sore. Pemeriksaan pun dilakukan hingga malam hari. Yugen menyebut, saat itu keputusan penahanan atau tidak terhadap Balqis diambil keesokan harinya. Untuk sementara, dia ditempatkan di ruangan penyidik.
Pada keesokan harinya, Yogen mengatakan sempat hendak mendatangani surat penahanan terhadap Balqis. Namun, kondisinya drop sehingga tidak bisa ditahan.
"Saat itu kondisi fisik Ibu Putri drop sehingga tidak kita lakukan penahanan," kata Yogen kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (24/5).
ADVERTISEMENT
Balqis kemudian dibawa ke rumah sakit. Setelah pemeriksaan, pihak RS menyatakan bahwa Balqis bisa dilakukan penahanan sehingga bisa kembali menjalani pemeriksaan di Polres. Namun karena sudah malam, maka keputusan penahanan tersebut kembali tertunda.
Sejauh ini, Yogen memastikan belum ada penahanan yang dilakukan terhadap Balqis. Ditambah pihak keluarga pun sepakat Balqis tetap berada di Polres dengan alasan keamanan.
"Besok pagi akan kita pulangkan ya. Jadi kondisinya masih di dalam ruangan penyidik. Kemudian karena viral, paginya kita putuskan dikeluarkan namun bu Putri dan keluarga sepakat untuk tidak mau keluar," kata Yogen.
"Tidak ada permohonan penangguhan, sepakat untuk ingin di polres saja dengan alasan keamanan, katanya," sambung dia.
Kemudian, berdasarkan instruksi dari Kapolres Depok, Balqis akan dipulangkan.
ADVERTISEMENT
"Pak Kapolres bilang, memutuskan ini alasan kesehatan, alasan kemanusiaan Pak Kapolres memutuskan untuk Bu Putri bisa keluar dari Polres untuk kembali ke rumah, ketemu anak-anak. Jadi tidak ada penahanan di Polres," pungkasnya.
Kasus KDRT
Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kasus dugaan KDRT yang terjadi terhadap Balqis ini bermula saat adik Balqis, Sahara Hanum, mempostingnya di media sosial.
"Ini kakak kandung gue, namanya Putri Balqis. 14 tahun berumah tangga, belasan kali dianiaya suami. Sampai hampir kehilangan nyawa," kata Sahara Hanum dalam Twitter-nya, Rabu (24/5).
"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana kakak gue matanya disiram Bon Cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Sahara.
Dari hasil pemeriksaan, Yogen mengatakan keributan berawal dari suami yang menanyakan masalah keuangan ke sang istri.
ADVERTISEMENT
"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami," ungkap Yogen.
"Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," sambungnya.
Atas tindakan itu, Balqis melaporkan suaminya ke polisi. Namun ternyata, suaminya juga melaporkan Balqis ke polisi. Karena, pada saat cekcok terjadi, dia meremas kelamin suaminya dengan keras.
Belakangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Yogen menjelaskan, Balqis ditetapkan sebagai tersangka karena juga dia tidak kooperatif terkait kasusnya.
"Baik saat ada pengajuan Restorative Justice dari salah satu pihak, maupun saat pemanggilan di penyelidikan," kata Yogen.
Sementara suaminya menjadi tersangka karena KDRT tersebut. Meski begitu, suami Balqis tidak ditahan.
"Luka di kelamin suami ini sangat parah sehingga harus dioperasi. Ada rekomendasi dari dua rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan," kata Yogen, soal penyebab Bani belum ditahan.
ADVERTISEMENT