Polres Depok soal Bansos Disunat: Meski Dikembalikan Tak Menggugurkan Pidana

31 Juli 2021 15:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 5, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. Polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi dari warga hingga ketua RW.
Infografis Bansos. Foto: kumparan
"Bahkan sejumlah warga yang mengupload di medsos sudah diminta keterangan, tapi warga yang cewek dan viral itu belum," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Sabtu (31/7).
ADVERTISEMENT
Yogen menjelaskan walaupun pengurus RW sudah mengakui dan mengembalikan dana tersebut kepada warga penerima BST, namun tidak menggugurkan tindak pidananya.
"Tidak menggugurkan tindakan pidananya, setelah kita gelar (perkara) nanti akan kita tentukan naik ke tahap penyidikan," terang Yogen.
Sebelumnya, viral adanya dugaan pemotongan dana bansos BST di wilayah RW 5, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji. Setiap warga yang mendapatkan dana bansos BST diminta pengurus lingkungan untuk membantu perbaikan mobil ambulans dan pengadaan kain kafan sebesar Rp 50 ribu per warga.
Dari 231 warga penerima BST telah terkumpul uang sebesar Rp 11.500.000. Namun, dikarenakan viral di media sosial, pengurus RW 5 Kelurahan Beji akhirnya mengembalikan uang donasi warga melalui Ketua RT kepada warga penerima BST.
ADVERTISEMENT