Polres Jakarta Timur Bongkar Sindikat Pemalsu Hasil PCR di Bandara Halim

24 Juli 2021 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang calon penumpang duduk menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang calon penumpang duduk menunggu konfirmasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/3/2021). Foto: M RIsyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polisi kembali mengungkap pemalsuan surat hasil swab PCR. Kali ini Satreskrim Polres Jakarta Timur menangkap penjual surat bebas corona palsu di Bandara Halim Perdanakusuma.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan kasus tersebut terungkap berdasar laporan yang masuk pada 21 Juli lalu. Ada tiga tersangka berinisial DI, MR, dan MG yang berhasil diamankan petugas.
"Tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan softcopy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," kata Erwin dalam keterangannya, Sabtu (24/7).
Urutan kerja mereka, MR mencari calon penumpang pesawat yang belum memiliki surat PCR negatif sebagai syarat penerbangan. Setelah mendapatkan pembeli, ia lalu meminta MG untuk membuat surat PCR palsu tersebut dalam bentuk softcopy. File tersebut lalu dikirim ke DI untuk dicetak. Tentunya mereka tidak melakukan swab ke konsumen.
Selain tiga orang pembuat surat palsu itu, polisi juga mengamankan dua orang pembeli surat tersebut. Mereka ialah DSS dan KA. Keduanya memakai jasa para tersangka saat bertemu di Bandara Halim.
ADVERTISEMENT
"Mereka menawarkan di bandara, dicetak di situ juga, tapi yang membuat mengirimkan kembali dalam bentuk pdf," kata Erwin.
Dari penyelidikan sementara para tersangka menjual satu surat tersebut seharga Rp 600 ribu kepada calon penumpang pesawat yang tidak memiliki surat PCR. Hasil tersebut mereka bagi sesuai peran masing-masing pelaku.
MR dapat keuntungan paling besar yaitu Rp 300 ribu. Sementara MG sebesar Rp 200 ribu dan paling kecil adalah DI yaitu Rp 100 ribu.
"Dari penelusuran juga para tersangka sudah melakukan kegiatan selama seminggu dan sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu dan tiga di antaranya ditolak dan delapan berhasil digunakan untuk penumpang gunakan perjalanan pesawat terbang," kata Erwin.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, laptop, printer, CPU, dan uang. Selain itu juga ada contoh surat hasil PCR yang dipalsukan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP. Selain itu juga Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman masing-masing (tersangka) maksimal enam tahun (penjara)" kata Erwin.
Saat ini polisi juga masih mengembangkan kemungkinan adanya kelompok lain dalam praktik ilegal itu.