news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polres Jakpus Tangkap 4 Pengedar Narkoba, Sita 11 Kg Sabu

28 Januari 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Jakarta Pusat. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 4 orang pelaku serta 11 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku menaruh sabu yang akan diedarkan tersebut di dalam ban mobil.
"Barang bukti dibawa oleh para tersangka dari Aceh dengan menggunakan kendaraan roda empat dan sabu tersebut dimasukkan dalam ban-bannya," kata Zulpan di Polres Jakarta Pusat, Jumat (28/1).
Pengungkapan ini bermula ketika polisi melakukan penangkapan 2 orang tersangka berinisial CLO (27) dan AP (25) di kawasan Beji, Depok, Sabtu (15/1).
"Pada saat dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu 10,298 kilogram. Kemudian satu buah tas hitam, beberapa jenis HP, satu buah mobil unit Avanza yang digunakan untuk mengantarkan sabu, kemudian satu buah ban yang digunakan untuk menyimpan sabu," jelas Zulpan.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Hingga akhirnya polisi menangkap pelaku lainnya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/1).
"Tepat di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, tim berhasil menangkap tersangka lainnya F dan RM. RM selaku tersangka yang memerintahkan CLO dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," tambahnya.
Dari tangan F dan RM, diamankan barang bukti sabu lainnya seberat 1,3 kilogram, 3 buah unit timbangan serta beberapa plastik klip.
Akibat aksinya tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan atau Pasal 117 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.
ADVERTISEMENT